Jumlah Wajib E-KTP Menurun

Pandeglang - Jumlah penduduk yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) di Pandeglang mengalami penurunan dibandingkan dengan data sebelumnya. Saat ini, jumlah wajib e-KTP di Pandeglang mencapai 802.593 jiwa. Sementara berdasarkan data sebelumnya, jumlah wajib e-KTP sebanyak 967.117 jiwa.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Sapruddin mengatakan, dari hasil verifikasi ke Dirjen Disdukcapil Kemendagri, ada penurunan wajib KTP di Pandeglang. Penurunan ini, tidak terlepas dari pendataan yang dilakukan oleh Kemendagri.

Menurutnya, penurunan ini dikarenakan ada wajib e-KTP yang ganda, meninggal dan lainnya. Dari hasil verifikasi kemendagri, akhirnya diketahui jumlah wajib e-KTP menjadi 802.593 jiwa. Padahal, berdasarkan data SIAK sebelumnya mencapai 967.117.

Para camat juga diminta untuk memobilisasi masa yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera merekamnya. Bila perlu, kecamatan proaktif mendatangi desa yang jumlah penduduknya banyak belum memiliki KTP elektronik ini.

Dia mengatakan, edaran kemendagri menyebutkan bila batas waktu terakhir untuk e-KTP pada 30 Juni 2013 untuk tahap pertama. Kemudian, ada edaran dari kemendagri yang memperpanjang batas waktu perekaman e-KTP pada 31 Oktober 2013. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.