Parpol Diharuskan Laporkan Dana Kampanye

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menggelar Sosialisasi Penyuluhan Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD bagi partai politik dan bakal calon anggota DPD. Penyuluhan tersebut digelar di Hotel Mutiara Carita, pada Selasa (22/10/2013).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang, dan jasa yang diterima dan dikeluarkan. Setiap peserta pemilu juga wajib membuat rekening yang menampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi calon anggota DPD.

Nantinya, jika aturan tersebut tidak di patuhi, akan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari Calon Legislatif (Caleg).

Dalam sosialisasi yang diisi narasumber dari Akuntan Publik itu, peserta diberikan pemahaman tentang tata cara pengisian laporan dana kampanye. Humas dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Cabang Provinsi Banten, Wulan Retnowati menambahkan, Caleg harus membuat laporan untuk dana kampanye yang dilaporkan kepada Parpol baik itu yang bersumber dari sumbangan berupa uang, barang ataupun jasa.

Retno menambahkan, sebelum memulai kampanye, para Caleg diharuskan untuk membuat laporan dana awal kampanye, dan nantinya setelah lewat masa kampanye, diwajibkan untuk melaporkan keseluruhan kegiatan dana kampanye. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.