Belum Ada Aturan Pembatasan Jumlah Waralaba

Pandeglang - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sejauh ini belum memiliki aturan spesifik yang membatasi jumlah pendirian waralaba di wilayahnya.

Namun, untuk mencegah terjadinya penumpukan waralaba disuatu lokasi atau tempat, BPPT telah menerapkan pembatasan pendirian bangunan waralaba di suatu lokasi yang sudah terdapat beberapa bangunan waralaba.

Menurut Undang, pola pembatasan pendirian waralaba disuatu tempat spesifiknya di suatu wilayah Kecamatan, secara langsung dinilai dapat mengurangi menjamurnya waralaba. Dimana, melalui pola seperti ini tentunya setiap pengusaha waralaba tidak bisa semaunya menentukan lokasi usahanya sendiri, terlebih di suatu tempat yang sudah terdapat waralaba yang jumlahnya lebih dari maksimal.

Saat ini keberadaan waralaba di Pandeglang yang sudah berizin dan beroperasi berjumlah sekitar 68, jumlah itu belum termasuk yang saat ini masih dalam proses permohonan izin, namun belum ditetapkan oleh BPPT.

Undang menambahkan, terkait dengan bangunan waralaba yang sudah terlanjur berdiri, tetapi jarak penepatannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena berdiri lebih dari 200 meter. Kedepan dalam pengajuan perpanjangan izin yang berlaku sampai tiga tahun, izinnya itu nanti akan diverifikasi ulang.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Pandeglang, Anton Khaerul Syamsi, menilai pertumbuhan waralaba yang terus menjamur semakin mematikan usaha pedagang kecil, dan tidak memberikan manfaat banyak bagi pengembangan usaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Pandeglang. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.