Dewan Agendakan Pemanggilan SKPD

Pandeglang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berencana memanggil dinas/instansi terkait, untuk dimintai penjelasan atas upaya relokasi pedagang pasar Menes ke lahan Benda Cagar Budaya (BCB) eks gedung sipir Belanda di Kecamatan Menes. Tidak hanya itu, DPRD juga akan meninjau langsung lokasi tempat relokasi pedagang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Tengku Abdurahman mengatakan, pihaknya sangat perlu meminta penjelasan dari dinas/instansi yang bersangkutan dengan masalah ini. Sebab, masalah relokasi ini belakangan menjadi polemik di masyarakat karena tempat relokasi yang digunakannya berada di lahan BCB eks gedung sipir Belanda.

Menurutnya, Pemkab sudah seharusnya melaksanakan amanat UU itu dengan berupaya melindunginya, bukan sebaliknya malah merelokasikan pedagang ke BCB, yang secara langsung dampaknya dikhawatirkan akan merusak keberadaan BCB tersebut.

Sebelumnya, upaya Pemkab Pandeglang merelokasi pedagang pasar Menes menuai kritik dari sejumlah kalangan di Pandeglang. Pasalnya, upaya Pemkab merelokasi pedagang ke lahan BCB dinilai tidak tepat dan akan merusak keberadaan BCB eks kantor sipir Belanda tersebut.

Hal itu terjadi, akibat perencanaan yang kurang matang dan disinyalir adanya permainan dari oknum-okum tertentu untuk meraup keuntungan dari adanya relokasi. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.