KPU Pandeglang Tetapkan Perolehan Kursi

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2014, sebanyak 50 Caleg untuk menduduki kursi dewan Periode 2014-2019, pada Minggu (11/05/2014), di salah satu Hotel di kawasan Carita.

Dalam penetapan tersebut, KPU melibatkan pihak Parpol dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, perolehan suara sudah ditetapkan. Tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, menetapkan perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih, sesuai dengan perolehan suara sah masing-masing Parpol dan Caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.

Penetapan kursi Parpol dan Caleg terpilih, merujuk pada Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2014, tentang Perubahan atas PKPU 29/2013.

Sujai menambahkan, perolehan kursi di Kabupaten Pandeglang di peroleh dari Partai Golkar sebanyak 8 Kursi, Gerindra 7 Kursi, Demokrat 6 kursi.

Selanjutnya, PKB, PPP, PKS, PDIP sebanyak 5 kursi. Sementara Nasdem memperoleh 4 kursi, Hanura dan PBB sebanyak 2 kursi dan PAN memperoleh 1 kursi. PKPRI tidak mendapatkan perolehan kursi karena tidak mendulang banyak suara. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.