Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Dirubah

Pandeglang - Setiap memasuki bulan Ramadhan, dipastikan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang mengalami penyesuaian. Tahun ini, Pemkab Pandeglang sudah merancang jam kerja pegawainya selama puasa dan akan diberlakukan akhir pekan ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Samsudin mengatakan, perubahan jam kerja pegawai pada bulan puasa, rutin dilakukan. Menurutnya, perubahan ini mengikuti surat edaran (SE) yang dikeluaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Samsudin menambahkan, dalam surat itu diatur PNS dengan lima hari kerja dari Senin-Kamis, masuk mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kemudian untuk hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

Sementara untuk PNS dengan enam hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Menurutnya, perubahan tersebut soal adanya pengurangan jam kerja dan waktu istirahat. Selebihnya untuk jam kerja PNS pada bulan puasa, tetap normal seperti bulan lainnya dan apel pagi dilaksanakan tiap pukul 08.00 WIB. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.