Gambar Seram Pada Rokok, Ngeri Lihat Gambar, Menyobek Bungkusnya

Labuan - Awal tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan rokok menyertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” bergambar menyeramkan pada produknya. Pemberlakuan agar perusahaan rokok menyertai peringatan dengan gambar menyeramkan itu mengacu Undang-Undang 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Ketentuan itu wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri. Untuk produk tanpa peringatan dan gambar menyeramkan yang telah diproduksi sebelumnya, pemerintah mendesak perusahaan rokok untuk menariknya.

Beredarnya rokok dengan kemasan yang memiliki gambar seram dan peringatan itu membuat sejumlah reaksi para pecandu rokok. Ada yang menyobek gambar dan tulisan peringatan pada bungkus rokok. Ada yang yang tak mau melihat bungkus rokok saat mengambil rokok. Ada pula yang memindahkan kotak dari bungkusnya ke kotak khusus untuk rokok.

Salah satu perokok, Usman mengaku risih melihat gambar pada bungkus rokok yang diproduksi mengikuti anjuran pemerintah. Alhasil, jika habis membeli rokok, dirinya langsung menyobek gambarnya. Meski ngeri, namun Usman tetap saja merokok.
Jujur, bagi perokok, merokok itu paling nikmat usai makan. Tapi setelah ada gambar seram itu, bukan hanya selera merokok yang hilang, tapi juga selera makan, jijik lihatnya," ujar Usman.

Perokok lainnya, Rahmat menambahkan, dirinya enggan melihat bungkus rokok, setiap ingin mengambil rokok dalam bungkusnya. Hal itu dia lakukan sejak produk kemasan rokok diperbarui atas kebijakan pemerintah.

Sementara Jaenal, mengaku memilih membeli kotak khusus rokok untuk menyimpan rokok yang dibelinya. "Harganya hanya Rp 20 ribu. Rokok tidak basah lagi saat terkena air, ukurannya pun sama dengan pembungkus rokok asli, dan yang paling penting, tidak mengubah aroma rokok," ujarnya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.