September, Jabatan 206 Pjs Kades Habis

Pandeglang - Sebanyak 206 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2014. Sebagai langkah persiapan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) akan mengajukan penggantinya ke pemerintah daerah.

Kepala BPMPD Pandeglang, Tatang Efendi mengatakan, untuk pengganti Pjs akan direkrut dari PNS. Tentunya, prosesnya sesuai aturan dan mekanisme berlaku. "Ketentuan sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tentang pedoman pelaksanaan tentang Desa, bahwa PJS yang sekarang itu diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya.

Ia mengatakan, proses pengajuan pengganti Pjs dari PNS. Untuk teknis diserahkan ke Kecamatan masing-masing. "Yang habis masa jabatan di tahun 2014 itu, sebanyak 206 Desa. Dari total 326 Kepala Desa dan 13 Kulurahan di Kabupaten Pandeglang," tambahnya.

Sementara itu, Camat Labuan, Agus Riyanto mengatakan, sesuai informasi yang didapatnya, masa jabatan Pjs kades di Pandeglang akan habis pada September depan. Karena jabatan pjs akan habis, tentu akan ada langkah persiapan menunjuk penggantinya.

Ia mengaku pengganti Pjs kades dari PNS. Harapannya, paling tidak pengganti Pjs berasal dari sekretaris desa (sekdes) yang PNS. “Memang dari informasi yang saya terima untuk penggantinya yaitu dari PNS, paling tidak yang dijadikan PJS itu Sekertaris Desa setempat, karena Sekdes sudah tahu wilayah di Desanya masing-masing,”katanya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.