Pelaksanaan Pilkades Terhambat Peraturan Mendagri

Pandeglang - Bupati Pandeglang, Drs. H. Erwan Kurtubi MM mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebab sekarang ini Permendagri tersebut belum juga keluar.

Hal itu dikatakan Erwan di sela-sela acara di Kecamatan Patia, Rabu (17/09). Menurut Erwan, pihaknya menginginkan gelaran Pilkades dapat dilaksanakan Bulan November 2014 ini, namun jika melihat kondisi dimana Permendagri yang belum keluar, pihaknya belum menentukan secara pasti kapan gelaran Pilkades tersebut.

"Keinginan kita itu kalau bisa November tahun ini, tapi kita melihat karena Permendagrinya sampai sekarang belum keluar, kita takut salah, karena Permendagri itu harus dijabarkan dengan Peraturan daerah (Perda) dan Perda juga harus dirubah," ungkapnya.

Bupati menambahkan, seharusnya Undang-undang itu mulai berlaku tahun yang ditentukan supaya nantinya bisa menyusun, tapi sekarang dicicil baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), namun Permendagrinya belum. Sedangkan keinginan pada November dilakukan pemilihan.

"Sebetulnya kita juga agak kebingunan, karena 2015 mendatang sudah mulai persiapan Pemilihan Bupati dan 2016 persiapan Pemilihan Gubernur, tapi mudah-mudahan tahun ini bisa dilaksanakan, maka sekarang ini sedang kita fikirkan untuk solusinya dalam mencari jalan yang terbaik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan waktu pelaksanaan pilkades, sebab masih menunggu Permendari.

"Untuk jumlah Desa yang dilakukan Pilkades nanti yaitu sebanyak 206 Desa, mudah-mudahan bisa dilakukan November tahun ini," katanya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.