Rektor UNMA : Dugaan Ijazah Aspal Tidak Benar

Pandeglang - Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, menggelar konfrensi pers bersama dengan para jurnalis dan wartawan di Kabupaten Pandeglang, terkait dugaan ijazah palsu yang ramai diberitakan, Rabu (08/10/2014) di ruangan aula Rektor UNMA. 

Konfrensi pers tersebut dihadiri Rektor UNMA Banten, Prof Dr Bambang Pranowo, Pembantu Rektor III, Ali Nurdin dan Bagian Humas UNMA Banten, Eko Supriatno.

Rektor UNMA, Prof Dr Bambang Pranowo mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan penerbitan ijazah bermasalah, pada Juli lalu. Hal itu langsung dibahas dalam rapat dengan Badan Pengurus Harian (BPH) UNMA. 

Ia mengaku, salah satu keputusan dalam rapat pembahasan tersebut adalah membentuk tim verifikasi. Tujuannya meverifikasi dokumen terhadap mahasiswa UNMA yang telah diwisuda, Maret 2014. 

Tim verifikasi tersebut terdiri atas Epi Hasan Rifai (ketua), Agus Setiawan, Ali Nurdin, Holil, dan Jihadudin (anggota). Mereka diberi waktu selama dua minggu untuk menyimpulkan ihwal ada tidaknya pelanggaran, baik aturan akademik maupun pidana dalam penerbitan ijazah tersebut. 

Dari hasil kajian yang dilakukan tim verifikasi, menurutnya, mahasiswa yang dipermasalahkan itu bukan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Mereka adalah mahasiwa UNMA yang pernah terdaftar pada priode 2008-2010. 

Rektor menambahkan, nama mereka terpaksa dicoret, karena belum melunasi kewajiban keuangan. Tapi mereka dapat memenuhi kewajiban keuangan pada 2012, sehingga kepada mereka diterbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru berkode 2012. 

Bambang menambahkan, tim verifikasi yang dibentuk menyimpulkan bahwa penerbitan NIM baru bagi ke-32 mahasiswa tersebut belum dilengkapi dengan persyaratan. Bahkan, dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, terdapat pelanggaran peraturan akademik yang berlaku, persyaratan, dan dokumen yang dibutuhkan tersebut. 
Di antaranya bukti NIM lama, bukti daftar di buku induk fakultas, transkip nilai persemester, bukti daftar absen, serta bukti-bukti yang lain. 

Ia menjelaskan, hasil temuan yang dilakukan tim verifikasi telah dibahas dalam rapat bersama BPH, pimpinan, dan para Dekan Fakultas. Selanjutnya pihaknya mengeluarkan surat teguran terhadap Warek 1 dan Dekan FKIP. Karena dinilai kurang cermat dalam hal administrasi kemahasiswaan. Akibatnya menimbulkan dugaan ada penerbitan ijazah yang bermasalah tersebut.


Ia telah memerintahkan Dekan FKIP untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan bagi ke-32 mahasiswa tersebut. Jadi dugaan penerbitan ijazah palsu di lingkungan UNMA tidak benar. Sebab bukti yang dimiliki 32 mahasiswa adalah benar mahasiswa UNMA.


Jika di kemudian hari telah ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa di antara 32 mahasiswa terdapat bermasalah, ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan yang sedang diproses Polda Banten. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.