Polsek Labuan Amankan Pengedar Uang Palsu
Kapolsek Labuan, Kompol A. Zahuri bersama pelaku (SB) dan barang bukti Upal, Rabu (14/01) malam. |
Labuan - Anggota kepolisian dari Polsek Labuan berhasil mengamankan pelaku pengedar
uang palsu (Upal) sebanyak 50 lembar dengan pecahan Rp 100.000 dari tangan SB
(50) warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Kapolsek Labuan, Kompol A Zahuri menjelaskan, penangkapan SB
berdasarkan laporan Kepala Desa Rancatereup, M. Toha yang mengaku menerima Upal
sebanyak 50 lembar dengan pecahan Rp 100.000 dari SB.
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku yang diduga menjadi
pengedar uang palsu. Untuk pengembangan tim dari Polsek Labuan dibantu dari
Polres Pandeglang tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” ujar Kapolsek,
Rabu (14/01/2015) malam.
Dikatakannya, korban Toha mendapat Upal dari SB terjadi
karena transaksi pembayaran gadai mobil. Menurutnya, akhir-akhir ini peredaran
Upal di Kecamatan Labuan cukup banyak. Para pelaku biasanya membelanjakan Upal
tersebut ke warung-warung kecil.
Sementara, korban M. Toha mengatakan, dirinya mengetahui uang
tersebut palsu saat akan digunakan membeli premium di salah satu SPBU di Labuan. Namun,
uang tersebut ditolak oleh pegawai SPBU, dan pihaknya langsung melaporkan ke
Polsek.
“Saat uang saya terima, saya tidak langsung mengecek.
Ketahuannya saat saya menyuruh orang beli bensin, tapi uangnya ditolak, katanya
uang palsu,” katanya saat di konfirmasi.
Saat dilaporkan itulah, uang langsung dibawa ke Bank Rakyat
Indonesia (BRI) guna di cek kembali kebenarannya. Benar saja, ternyata seluruh
uang transaksi yang digunakan merupakan Upal.
Saat ini, pelaku SB sudah diamankan ke Polres Pandeglang
beserta barang bukti lainnya, yakni 1 buah mobil Carry berplat no B. 1735 GVD,
uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar dan uang asli pecahan Rp 100.000
sebanyak 4 lembar.
Kapolsek menyebut pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor: 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar