3 Dinas di Pandeglang Akan Dibubarkan

Pandeglang - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto mengatakan, mulai tahun 2016, akan ada 3 Dinas yang akan dibubarkan dan kewenangannya ada di tingkat Provinsi.

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Agus menjelaskan, tiga Dinas tersebut, diantaranya Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Kelautan.

“Kewenangannya akan ada di Pemprov Banten, tidak hanya Distamben saja, tapi Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan juga,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2015).

Menurutnya, seluruh kewenangan ketiga Dinas di Kabupaten/Kota tersebut, akan ditarik ke Provinsi dan Pemerintah Pusat. Meski nantinya dibubarkan, namun nantinya para pegawai yang bekerja di Dinas tersebut akan dikelola.

“Kan diberi jangka waktu 2 tahun untuk penataan pegawai. Sepertinya Pandeglang akan menggunakan waktu 2 tahun itu untuk penempatan para pegawai. Kemungkinan tahun 2016 kita sudah siap menempatkan semua teknisnya,” tambah mantan Camat Labuan ini.

Dirinya berharap, seluruh pelayanan terhadap masyarakat tetap diutamakan, meskipun kewenangannya diambil alih pusat. “Pegawai jangan resah lah. Tetap kita akan kelola sampai waktu yang siap ditentukan,” tambahnya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.