Anang Siap Perbaiki Sistem Royalti dan Hak Cipta di Indonesia

Perbaikan sistem royalti di bidang seni, khususnya musik masih menjadi sorotan utama bagi seleb sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah. Pria asal Jember ini begitu getol untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang baru terkait hak cipta, yakni UU No 28 2014.
Anang mengundang beberapa pengusaha karaoke yang tergabung dalam Asosiasi Karaoke Se-Malang Raya untuk melakukan sosialisasi. Gayung bersambut, seluruh undangan tampak antusias setelah mendengarkan penjelasan Anang.

"Pasal 28 itu hak cipta dan hak terkait. Kalau hak cipta sudah jelas. Kalau ngomong hak terkait, segala yang berhubungan dengan hak cipta termasuk pelaku pertunjukan, produser, sama lembaga penyiaran. Jadi bagaimana teman-teman pelaku institusi bisnis yang menjadikan lagu sebagai bagian dari bisnisnya itu harus membayar royalti," jelas Anang.
Besaran royalti sendiri masih sedang dirumuskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, LMKN juga memiliki akses tentang bagaimana sistem pelaporan akan dilakukan.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa sistem royalti untuk lagu-lagu yang diputar di mayoritas rumah karaoke masih belum jelas. Penyebabnya adalah mereka masih menggunakan Undang-Undang sebelumnya, yaitu No 19 Tahun 2002.

"Undang-undang itu belum mengakomodir secara lengkap apa hak-hak yang harus dibayarkan oleh institusi bisnis ini. Bahwa sekarang dijelaskan ada hak pencipta dan hak terkait. Nah itulah yang sekarang diposisikan bahwa mereka harus membayar itu, kalau enggak mereka kena pidana," tambah pria yang dulu identik dengan rambut gondrong ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.