5 Waralaba Di Pandeglang Bodong



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Priyadi Mustika mengatakan, sebanyak 5 waralaba di Kabupaten Pandeglang, belum mengantongi izin atau bodong.

“Sejauh ini ada 5 waralaba di Pandeglang yang belum mengantongi izin, itu diantaranya di Kecamatan Cipeucang, Cikedal, Banjar, Pagelaran sama Bojong. Semuanya sudah kita tegur untuk segera menempuh proses perizinan,” kata Agus, Rabu (06/05/2015).

Agus menjelaskan, kelima waralaba tersebut, saat ini tengah memproses pembuatan izin. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran langsung, dan dalam hasilnya, lanjut Agus, pengusaha tersebut tidak bisa memperlihatkan surat izin, karena sedang menempuh proses perizinan.

“Setelah kita peringatkan, sekali dua kali, kalo memang izinnya belum ditempuh tapi tetep bandel mendirikan usahanya, kita pasti tutup,” imbuhnya.

Sekeretaris Komisi I DPRD Pandeglang, Aminudin mengatakan, ada beberapa Waralaba di Pandeglang yang belum mendirikan izin namun sudah beroperasi. Menurutnya, hal itu ia ketahui saat ada beberapa laporan dari masyarakat setempat.

“Sejatinya memang harus ada izin dulu. Tapi memang ada beberapa waralaba yang belum berizin tapi sudah beroperasi,” katanya.

Ia menduga, ada main mata antara oknum pejabat Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTS) Kabupaten Pandeglang dengan pengusaha waralaba yang biasa beroperasi di Pandeglang. Buktinya, kata Aminudin, belakangan ini waralaba baru yang diduga bodong kembali marak disejumlah lokasi.

“Bingung sih ya kita, karena memang ada beking-bekingan begitu lah kira-kira, ada oknum di semua leading sektor,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, meminta pengusaha waralaba di Pandeglang, agar taat dengan aturan yang ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga sudah menekan kepada pihak terkait agar keberadaan waralaba yang menyalahi aturan tersebut, agar segera ditindak.

“Komisi I sudah memanggil Dinas Perizinan (BPMPPTS) dan Satpol PP agar menekan untuk segera ditertibkan. Kalo mereka juga tidak patuh, ya ditutup, ada penutupan. Jangan suruh dibuka sebelum izin terbit. Pengembang dan investor juga harus taat hukum. Kalo mau masuk ke Pandeglang harus patuh pada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, biar enak, ke pengembang juga enak, ke Pemerintah juga enak,” terang Habibi. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.