Domisili Calon Kades Harus Sesuai Tempat Pilkades



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi mengatakan, bagi Calon Kades yang ikut Pilkades serentak, dimasing-masing Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, harus sesuai dengan domisili. Sebab, jika tidak sesuai domisili, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkades tersebut.

“Karena dalam aturannya, warga yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades itu, minimalnya harus selama satu tahun menjadi warga Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades itu sendiri,” katanya kepada Krakatau Radio, Jum’at (22/5/2015).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) juga telah tercantum, minimal Calon Kades berdomisili selama satu tahun di Desa tempat dia mengikuti Pilkades.

Tatang melanjutkan, untuk melakukan penyeleksian Calon Kades baik dari sisi administrasi maupun dalam hal lainnya, pihaknya menyerahkan urusan tersebut ke panitia tinggkat desa maupun kecamatan. Maka dari itu panitia Pilkades dalam melakukan tahapan-tahapan sampai penetapan calon, itu harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Itu nantinya tugas panitia dalam seleksi para calon ini, karena dalam aturannya calon itu harus berdomisili didesa yang ditentukan minimal selama satu tahun. Lebih bagus lagi melebihi dari satu tahun,” katanya.

Sementara itu, Camat Labuan, Deni Subrata mengungkapkan, jumlah Desa yang akan melakukan Pilkades di Kecamatan Labuan ada sebanyak 6 dari total 9 Desa, yakni Desa Labuan, Teluk, Kalanganyar, Caringin, Rancatereup dan Banyumekar.

“Tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sekarang ini, tinggal test tulis dan test wawancara bagi para calon. Saya berharap pelaksanaan pilkades disejumlah Desa ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.