Satpol PP Bakal Segel Rumah Makan yang Buka Siang Hari Ramadhan



Gambar razia warung makan (ilustrasi)
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menindaklanjuti adanya surat edaran himbauan dari Kesra Setda Kabupaten Pandeglang, kepada pemilik warung nasi atau rumah makan di Kabupaten Pandeglang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Priyadi Mustika, berjanji menindak tegas para pemilik warteg atau rumah makan yang buka pada siang hari saat bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kata dia, sudah mengimbau dan dipertegas dengan penyebaran surat edaran agar rumah makan tak buka pada siang hari dibulan Ramadhan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pemilik rumah makan yang membandel tetap buka siang hari, akan langsung kita segel tanpa ada peringatan, karena sebenarnya mereka sudah tahu, ditambah lagi kami juga sudah mengimbaunya," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (10/06).

Agus mengatakan, yang mengatur tentang surat himbauan dan jam operasional, diatur oleh bagian Kesra Setda Kabupaten Pandeglang. Sementara, Satpol PP yang menindaklanjuti surat tersebut.

"Ini kan agenda rutin tahunan, dan kami yakin mereka sudah tahu aturan ini, jadi tidak ada toleransi lagi bagi yang membandel," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, personel Satpol PP Kabupaten Pandeglang ditambah bantuan dari TNI/Polri juga akan terus melakukan pantauan terhadap jem operasional tersebut. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.