Ikut Pilkada, Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur




KRAKATAURADIO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD.

Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dimanap Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 dinyatakan MK telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.

“Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Uji materi terhadap Pasal 7 huruf s UU No 8 tahun 2015 diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan (perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015) dan Dr Ali Nurdin (perkara Nomor 38/PUU/-XIII/2015). Putusan perkara No 33 berlaku mutatis mutandis bagi perkara No 38 dan uji materi pasal yang sama.

Andi Syafrani, kuasa hukum seorang pemohon yakni Bakal Calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin, menyambut baik putusan tersebut. Menurut Andi, putusan tersebut merupakan keberhasilan Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan hak konstitusi warga negaranya, yang dicabut oleh pembuat UU melalui UU Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Diterangkan Andi, ada dua norma yang ditegaskan MK. Pertama norma yang diatur tentang konflik kepentingan keluarga petahana, yang bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu tidak bisa dilaksanakan dalam Pilkada yang kedua harus ada asas keadilan bagi seluruh calon yang ingin mendaftar dalam Pilkada, dengan berbagai latar belakang, baik PNS, Polri, TNI, Pejabat BUMN/BUMD, atau DPR/DPD/DPRD semua ketika dinyatakan secara resmi sebagai calon dalam Pilkada, harus mundur dari posisinya masing-masing. “Menurut MK, Pasal 7 huruf s bertentangan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan mengandung unsur diskriminatif,” kata Andi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.