ASN Dilarang Kampanye Lewat Media Sosial


Ketua Panwaslukada Kabupaten Pandeglang, Nana Subana saat talkshow di krakatau Radio, Kamis (10/09/2015).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Pandeglang dilarang untuk ikut berkampanye dan mendukung salah satu calon Bupati dalam gelaran Pilkada serentak yang akan digelar pada 09 Desember 2015 mendatang. Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon dijejaring media sosial (Medsos) seperti facebook atau twitter.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Pandeglang, Nana Subana mengatakan, setiap ASN dilarang untuk melakukan kampanye, baik itu mengajak warga untuk memilih salah satu calon, ataupun melakukan mobilisasi untuk gelaran Pilkada. Hal itu, kata Nana, sudah diatur dalam PKPU no 7 tahun 2015.

“Untuk ASN, kami sudah meminta bantuan dari temen-temen panwascam untuk terus facebookan, kita juga akan terus lakukan itu. Selama itu bisa dicegah kita akan lakukan dan peringatkan itu. Kita juga enggak mau, hanya karena hal itu mereka terganggu pekerjaannya. Itu peringatan kita kepada para ASN. Kalo diingatkan oleh temen-temen penyelenggara, berarti bukan anda (ASN) diingatkan oleh panwas, tetapi anda (ASN) sedang dihadapkan oleh undang-undang,” ungkap Nana ketika talkshow di Krakatau Radio, Kamis (10/09/2015).

Nana menjelaskan, ASN yang ikut berkampanye baik melibatkan diri atau dilibatkan akan diancam dengan sejumlah sanksi. "Sanksi yang terberat adalah pemecatan ASN tersebut," kata Nana.

Menurutnya, sanksi tersebut sudah disepakati oleh pemerintah pusat seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bawaslu dan KPU RI.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, Agus Riyanto menghimbau agar ASN untuk tidak memberikan dukungan. “Media sosial itu kan memang ranahnya prifasi ya, tapi paling tidak khususnya untuk ASN janganlah memberikan dukungan dan lain sebagainya. Memberikan jempol juga janganlah,” katanya.

Agus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar ASN yang ada di Pandeglang untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye kepada salah satu calon.

“Perlu diingat bahwa ASN sudah dilindungi bener-bener. Dalam undang-undang juga sudah tercantum bahwa sistem dari jabatan itu terbebas dari dukungan politik. Jadi jangan khawatir ketika ASN berprestasi, dan sesuai dengan kompetensi, ya pasti akan naik jabatan. Jangan takut ada kepentingan politik,” jelas Agus. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.