Jelang Penayangan Iklan Paslon, KPU Gelar Rapat Koordinasi


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, A. Suja'i (tengah) bersama Anggota KPU Pandeglang, A. Munawar (kiri) dan Anggota Panwas Kabupaten Pandeglang, Fauzi Ilham (kanan) dalam rapat koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye, di Sofyan in Hotel, Pandeglang, Rabu (18/11/2015).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jelang penayangan iklan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang di media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, menggelar rapat koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye, di Sofyan in hotel Pandeglang, Rabu (18/11/2015).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan media baik itu media cetak, elektronik seperti televisi, radio, koran dan lainnya.

Seperti diketahui, dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, KPU memperketat aturan penayangan iklan Paslon yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pilkada.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang difasilitasi oleh KPU dan didanai APBD.

Fokus pengawasan terutama menyangkut jumlah dan durasi penayangan iklan kampanye merujuk Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan.

Sementara untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang 6 Desember 2015. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.