KPU Pandeglang Tetapkan Intan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih



Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, di CAS Waterpark, Kamis (17/12/2015).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menetapkan pasangan no urut 2, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu, 09 Desember 2015.

Hasil ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2015, yang digelar pada Kamis, (17/12/2015), di CAS Water park Pandeglang.

Keputusan KPU Pandeglang Nomor 65/kpu-kab/pdg-015.436409/2015 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2015. (Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang No 65 Tahun 2015)

Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, Komisioner KPU Pandeglang, Unsur Muspida Kabupaten Pandeglang, saksi Pasangan Calon no 2, dan PPK se-Kabupaten Pandeglang.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, A. Suja’i mengatakan, pasangan Intan berhasil mendapatkan perolehan suara sebanyak 367.547. Sementara pasangan no urut 1 yakni Aap Aptadi – Dodo Djuanda memperoleh suara sebanyak 103.296 dan pasangan no urut 3, Ratu Siti Romlah – Yan Riadi (Romi) harus puas dengan mendapatkan 58.438 dukungan.


“Jadi kemarin kita juga sudah melaksanakan proses penetapan hasil rekapitulasi dan berdasarkan ketentuan yang ada, kalo dalam jangka waktu 3 x 24 jam tidak ada pasangan calon yang menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan menetapkan calon terpilih pada tanggal 21 sampai dengan 22 Desember,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.