Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Panitia Pengawas Kabupaten/Kota Untuk PILGUB 2017

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS  KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN 2017
Nomor : 02/TIMSEL/IV/201
6

      Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi
Banten tahun 201
7, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten dan Kota  di Provinsi Banten tahun 2016 berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Banten Nomor : 001/KEP-BAWASLU/IV/2016 tentang Penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten tahun 2017, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan: Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 
  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, dan         cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga)
  •  Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan           Kabupaten/Kota yang dimaksud di Provinsi Banten tahun 2016 dengan dilampiri:
  •             Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  •             Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 
  •             Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  •       Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  •      Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  •       Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  •     Surat Pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
  •     Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik, ditandatangani pimpinan partai politik dan stempel partai politik;
  •     Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  •          Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  •     Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  •        Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
  •       Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau Rumah Sakit pemerintah.


3.  Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.  Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Kota di Provins Banten, atau melalui Website :www.bawaslu
-bantenprop.go.id
5.  Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirimkan melalui pos ditujukan kepada :
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI BANTEN, dengan alamat Sekretariat Timsel : Ruko STC Blok G No.01 Jl. Raya Serang-Cilegon KM 03 No. 88 Legok – Drangon Kota Serang 42162
6.  Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7.  Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 24 April 2016.
8.  Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Serang, 11 April 2016
TIM SELEKSI PANITIA PENGAWAS KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI BANTEN

            Ketua                                                                                                   Sekretaris

Dra. Endang Sulastri, M.Si                                                                        Ikhsan Ahmad, S.IP, M.Si


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.