Nasib Tenaga Honorer Belum Jelas



Audiensi forum tenaga honorer bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita. (Foto dari halaman Facebook Irna Narulita Dimyati)

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Forum Tenaga Honorer di Kabupaten Pandeglang melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang, Irna Narulita di Pendopo Pemkab Pandeglang. Dalam audiensi tersebut, ribuan honorer yang hadir mempertanyakan status pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Baca: Honorer di Pandeglang Akan Gelar Pertemuan Dengan Bupati Irna)

Salah satu peserta audiensi asal Kecamatan Sukaresmi, Jaenal Mustakim mengatakan, selama 13 tahun dirinya bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun belum pernah mendapatkan perhatian yang sesuai dari Pemerintah Daerah.

“Saya bekerja sudah lama dari sejak Camat Mahyufi hingga saat ini Pak Saeful Arif. Tapi honor saya masih saja 50 ribu rupiah sampai saat ini,” katanya dihadapan pemerintah daerah Pandeglang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bahwa pegawai honorer adalah pejuang tangguh pemerintah. Untuk itu, seluruh pegawai honorer di Pandeglang harus diperjuangkan nasibnya.

“Kami terus melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat terkait moratorium pegawai, karena kewenangan untuk mengangkat honorer menjadi PNS ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya bersama pemerintah tidak menutup mata akan keberadaan pegawai honorer di Pandeglang, yang pada saat ini jumlah nya hampir mencapai kurang lebih 4.400 orang, baik itu dari guru, kesehatan dan teknis.

“Kinerja honorer tidak kalah kinerjanya dibandingkan PNS, untuk itu kami akan berupaya memberikan yang terbaik bagi pegawai honorer. Kami akan lihat dulu anggarannya, tapi jangan berkecil hati Insya Allah tenaga honorer akan dapat kesejahteraan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ida Novaida mengatakan, dari tahun ke tahun pihak kepegawaian selalu menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait pengangkatan honorer kategori II di Pandeglang.

“Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB), jadi pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk pengangkatan CPNS,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.