Puluhan Rumah Warga Menes Dibongkar


Puluhan petugas Satpol PP dan anggota Polres Pandeglang, saat akan membongkar bangunan rumah warga di sekitar Pasar Menes, Senin (23/05/2016).

KRAKATAURADIO.COM, MENES - Sebanyak 23 rumah milik warga yang letaknya berada di samping Pasar Menes di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dibantu petugas kepolisian dari Polsek Menes dan Polres Pandeglang, Senin (23/05/2016).

Penggusuran lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut dilakukan, lantaran lahan yang ditempati warga milik Pemkab Pandeglang, yang nantinya akan dibangun guna perluasan Pasar Menes. (Baca: Pemkab Resmikan Pasar Rakyat Modern Menes)

Berdasarkan pantauan, penggusuran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Nampak, tidak ada perlawanan dari warga, karena sebelumnya pihak keamanan telah memberikan Surat Peringatan (SP) agar warga membongkar sendiri bangunannya.

Pembongkaran sendiri sempat terhenti, saat ada beberapa warga yang tidak ingin meninggalkan rumah dan kiosnya karena barang-barang milik warga masih ada di dalam bangunan.

Melihat hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Iskandar ditemani Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Pasar (Diskoperindagpas) Olis Solihin, Kepala UPT Pasar Menes, dan perwakilan warga melakukan musyawarah di Polsek Menes. Setelah musyawarah yang berlangsung sekitar dua jam, petugas melakukan penggusuran kembali.

Asda II, Iskandar menjelaskan, dalam musyawarah disepakati bahwa pengosongan tetap dilaksanakan dan Pemkab akan memperhatikan warga yang kehilangan tempat tinggal dan lahan usahanya.

“Perhatian pemerintah adalah membantu memediasi antara pengusaha pengembang pasar dengan warga agar membantu proses pindah, menambah uang ganti rugi dan memberikan program meningkatkan ekonomi,” ungkap Iskandar.


Kepala Diskoperindagpas Pandeglang, Olis Solihin mengatakan, pengosongan lahan milik pemerintah ini akan digunakan perluasan lahan pasar yang keseluruhan pasar sekitar 10 ribu meter persegi.

“Sebelumnya kami juga sudah mengabarkan kepada warga agar bisa merapikan barang-barangnya karena lahan akan dikosongkan. Tidak ada ganti rugi karena tahannya tanah negara paling pemerintah menggantinya tidak seberapa, sebesar Rp 5.000.000,-. Lahan ini juga dipihak ketigakan atau pengembang pasar yakni PT Taman Sari Raya untuk perluasan pasar,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga pemilik kios, Mamad mengatakan, penggusuran akan menuai konflik karena tidak ada keputusan resmi dari Pemkab Pandeglang mengenai ganti rugi, dan jaminan kepada warga yang digusur rumahnya.

“Jika dilanjutkan pasti akan ada konflik, termasuk saya juga akan melakukan upaya hukum karena penggusuran belum ada keputusan resmi. Kami menerima dibongkar, tetapi beri kesempatan juga kepada masyarakat untuk berpikir akan kemana kami ini, karena kami belum punya tempat tinggal jika harus digusur,” ujarnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.