Kasus Pernikahan Dini di Pandeglang Masih Tinggi



Kepala BP3AKB Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kasus pernikahan dini yakni usia 15 sampai 19 tahun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, saat ini masih tinggi. Penyebabnya antara lain masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan dini itu sendiri, terutama masyarakat pedesaan.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Pandeglang, Undang Suhendar mengatakan, tingginya angka pernikahan dini disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi dan pengaruh budaya setempat.

“Pernikahan dini itu sekarang kan usia tahun pertama itu masih dibawah 20, kebanyakan 19 tahun. Nah kalau dipersentasekan kita kemarin lihat masih 5,6 persen,” ujar Undang saat ditemui dikantornya, Kamis (21/07/2016).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tambah dia, perlu adanya edukasi mengenai usia penikahan. Bentuk penyuluhan masih dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat. Sosialisasi yang diberikan yakni dalam bentuk edukasi mengenai pendewasaan terhadap usia perkawinan.

“Jadi kita memang perlu sosialisasi. Kita berupaya memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi itu 21 tahun. Kita harapkan usia kawin pertama itu diatas 20 tahun. Provinsi Banten saja masih 19 tahun angka kawin pertama itu. Makanya dampaknya bisa ke angka kematian ibu dan bayi,” tambah Undang.

Undang menyebut, maraknya angka pernikahan dini banyak terjadi di Pandeglang Selatan, seperti Kecamatan Panimbang, Cigeulis, Sobang sampai dengan Cibaliung.

“Kebanyakan daerah keselatan. Tapi memang untuk usia kawin pertama itu memang menyeluruh,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.