Menteri Desa Kunjungi Kabupaten Pandeglang



Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sandjojo bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita, saat peletakan batu pertama pembangunan jembatan gantung Arulita di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Senin (12/09). Foto dari Irna Centre.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo merayakan Hari Raya Idul Adha di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (12/09/2016).

Menteri Eko juga memantau perkembangan infrastruktur dan ekonomi di daerah yang masuk kategori tertinggal tersebut.

Menurut dia, pontensi tersebut dilihat dari tingginya antusias masyarakat dan kreativitas desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diberi nama BUMDes Bebedahan.

Dalam satu tahun di desa ini mendapat dana Rp 900 juta dari dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa ini, setiap tahun akan ditingkatkan.

“Penambahan anggaran untuk pembangunan desa tak lain merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar pembangunan bisa dilakukan merata mulai dari desa tertinggal,” kata Eko di acara peletakan batu pertama pembangunan jembatan gantung Arulita di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Senin (12/09).

Ia mengatakan, DD sepenuhnya untuk pembangunan desa yang tersebar di 74.754 desa di Indonesia.

“Dari anggaran ini, sekian ribu desa infrastruktur jalan lingkungannya sudah bagus. Bahkan, sudah ada yang membentuk badan usaha milik desa (BUMDes). Makanya, saya harap ke depan DD harus digunakan ke arah pemberdayaan seperti BUMDes atau koperasi untuk mengatur potensi hasil bumi masyarakat pedesaan,” katanya.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita memastikan, penggunaan Dana Desa sesuai aturan. Itu sebagaimana hasil pengawasan yang ketat dari Pemkab melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Inspektorat.

“Tahun 2016 ini, pendampingan sudah dilakukan terhadap pengguna DD dan pendampingan akan terus dilakukan hingga kepala desa juga terarah. Pendampingan dan pengawasan kami lakukan sampai tingkat kecamatan khususnya kepada desa yang melakukan pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada 122 daerah tertinggal di Indonesia pada 2015 sampai 2019, dan Provinsi Banten masuk kedalam posisi tersebut dengan dua Kabupaten yaitu Pandeglang dan Lebak. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.