Hakim Kabulkan Praperadilan Patrick, Jeremy Thomas Kembali Tersangka?

WowKeren.com - Kasus hukum yang tengah menimpa terkait sengketa villa di Bali rupanya tak kunjung usai. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan gugatan praperadilan warga Australia Alexander Patrick Morris.

Hakim tunggal Sutrisno mengabulkan gugatan Patrick tentang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jeremy Thomas oleh penyidik Polda Bali. Sutrisno mengungkapkan Jeremy dinyatakan kembali sebagai tersangka.

"Kami mengabulkan sebagian gugatan pemohon yang menetapkan Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan sebidang tanah di Kedewatan, Ubud," ujar Sutrisno pada sidang di PN Denpasar, Senin (17/10/2016). Namun Sutrisno menolak permohonan untuk menahan Jeremy.

Menurut hakim, kewenangan untuk menahan Jeremy ada di tangan penyidik kepolisian. Kuasa hukum Patrick, IB Putu Astina, mengaku senang dengan putusan hakim ini meski permohonan mereka tak dikabulkan semuanya. Astina berharap kasus ini bisa terus diproses hingga sidang.

"Saya berharap penyidik segera membuka dan menuntaskan kasus ini hingga selesai," ujar Astina. "Dalam putusan jelas membatalkan SP3 untuk Jeremy Thomas sehingga penyidik harus melanjutkan kasus ini sampai sidang."

Sedangkan pihak Tim Bidang Hukum Polda Bali enggan berkomentar banyak terkait keputusan hakim tersebut. "Saya laporkan dulu pada atasan, saya tidak berani berkomentar lebih lanjut," ujar Kompol I Putu Sutama. (wk/rs)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.