Lihat PNS Lakukan Pungli? Lapor ke Layanan Ini!



MenPAN-RB, Asman Abnur.
KRAKATAURADIO.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara.

Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman. (Kompas.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.