Tahapan Pengundian Nomor, WH-Andika Nomor Urut 1, Rano-Embay Nomor Urut 2


Pasangan Rano Karno - Embay Mulya Syarief mendapatkan no urut 2, sedangkan pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy nomor urut 1.

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Sebanyak 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno - Embay Mulya Syarief dan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di Hotel Marbella Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (25/10/2016).

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy mendapatkan nomor urut 1 dan Rano Karno - Embay Mulya Syarief nomor urut 2.

Pengambilan dan pengundian nomor urut tersebut dipimpin Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri. Syaiful terlebih dahulu memberikan pemaparan mengenai tata cara untuk mengikuti pengundian nomor urut.

KPU memasukan sejumlah bola yang telah disediakan. Kedua pasangan secara bersamaan mengambil bola yang jumlahnya ada sembilan. Pasangan yang mendapatkan penjumlahan angka tertinggi akan mendapatkan kesempatan pertama mengambil pengundian.

Pasangan WH-Andika mendapatkan bola dengan jumlah angka 5. Sedangkan Rano-Embay berjumlah 11. Hasilnya, Rano-Embay yang pertama yang mengambil. Akhirnya, Rano-Embay mendapatkan nomor urut 2 dan WH-Andika mendapatkan nomor urut 1.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengesahkan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dan Wahidin Halim – Andika Hazrumy menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada acara Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Banten, Senin (24/10).

Ketua KPU Banten, Agus Supriatna mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 2016 tentang Pencalonan, bahwa penetapan dilakukan pada 24 Oktober 2016. Berkaitan dengan itu, KPU Provinsi Banten sudah melakukan penerimaan pendaftaran bakal paslon dan menerima berkas pendaftaran berupa syarat pencalonan dan syarat calon.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, semua persyaratan pencalonan dan calon dinyatakan lengkap semua, maka keduanya ditetapkan menjadi pasangan calon. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.