Anggita Sari Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggunaan Narkoba

"Perkembangan AS saat ini sekitar 1.30 pagi dinihari sudah keluarkan SPP, sudah dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar pasal 62 UU RI 1997 nomor 5," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada detikHOT, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2016).

Meski begitu, kepolisian masih akan melakukan assessment di BNNK. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil apakah model berusia 23 tahun itu bisa direhabilitasi atau tidak.

"Sebentar lagi kita akan menguji, permintaan dari keluarga untuk mengajukan rehabilitasi. Seperti yang kita katakan keluarga behak mengajukan rehabilitasi," jelasnya.

"Nanti kami akan menyerahkan assesment dari BNNK. Hasilnya ya kita tunggu. Apakah hasilnya dia pengguna aktif dan harus rehab, ataukah tidak," tambah Vivick.

Mantan kekasih Freddy Budiman itu diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis dini hari dengan barang bukti 55 butir psikotropika. Sampai saat ini Anggita masih ditempatkan di Polres Selatan untuk menunggu dilakukan assessment di BNNK, Jakarta Selatan.

Setelah semalaman 'menginap' di Sat Narkoba Polres Jakarta, status Anggita Sari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggita kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis psikotropika.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.