Sembilan Bulan Warga Cibaliung Alami Krisis Listrik


Puluhan massa dari Kumaung saat berorasi di area gardu induk, di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/11/2016).

KRAKATAURADIO.COM, CIBALIUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali didesak turun tangan mengatasi persoalan listrik yang kerap kali padam di Kecamatan Cibaliung. Masalah listrik yang sering mati di Cibaliung sudah terjadi hampir sembilan bulan.

Hal itu diungkapkan puluhan massa dari Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) yang berorasi di depan fasilitas gardu induk di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/11/2016).

Presisium Pusat Kumaung, Munawir Syahidi menyebut, kondisi darurat listrik menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberi PLN. Pasalnya, banyak kerugian yang dialami masyarakat karena sering kalinya pemadaman listrik.

"Peralatan elektronik rumah tangga yang cepat rusak, termasuk warga yang memiliki usaha yang sangat bergantung pada listrik, belum lagi jaringan internet yang terganggu saat listrik mati," ungkap Munawir.

Ia melanjutkan, Banten mempunyai banyak pembangkit listrik, bahkan salah satunya terdapat di Pandeglang. Tapi nyatanya ke 4 pembangkit listrik tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat khususnya di wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan temuan dilapangan, ternyata pasokan aliran listrik yang disuplai ke wilayah Cibaliung sangatlah minim

Minimnya pasokan listrik tersebut, menurut Munawir, diakibatkan oleh persentasi pembagian aliran listrik yang lebih besar ke industri-industri dari pada untuk masyarakat. Untuk industri sebanyak 60%, masyarakat 25% sedangkan sarana umum 15%.

“Selain diakibatkan oleh minimnya pasokan listrik, juga sarana atau fasilitas aliran listrik yang kurang baik. Buktinya, ketika cuaca sedang tidak baik stabilitas aliran listrik sering terganggu. Padahal dalam UU No. 30 Tahun 2009 juga diatur dalam Pasal 29 ayat 1 mengenai hak-hak konsumen. Artinya pihak PLN harus menyediakan aliran listrik kepada masyarakat (konsumen) secara konsekuen baik dalam kondisi apapun. Jika terdapat sarana yang kurang berkualitas yang sering menggangu aktivitas masyarakat, maka harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Menurut Munawir, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa penyediaan tenaga listrik dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 mengenai tujuan dibangunnya pembangkit listrik adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.