Sembilan Bulan Warga Cibaliung Alami Krisis Listrik
Puluhan massa dari Kumaung saat berorasi di area gardu induk, di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/11/2016). |
KRAKATAURADIO.COM, CIBALIUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang kembali didesak turun tangan mengatasi persoalan listrik yang kerap
kali padam di Kecamatan Cibaliung. Masalah listrik yang sering mati di Cibaliung
sudah terjadi hampir sembilan bulan.
Hal itu diungkapkan puluhan massa dari
Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) yang berorasi di depan fasilitas gardu induk di Desa
Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Selasa (29/11/2016).
Presisium Pusat Kumaung, Munawir
Syahidi menyebut, kondisi darurat listrik menimbulkan keresahan dan kekecewaan
dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberi PLN. Pasalnya, banyak kerugian
yang dialami masyarakat karena sering kalinya pemadaman listrik.
"Peralatan elektronik
rumah tangga yang cepat rusak, termasuk warga yang memiliki usaha yang sangat
bergantung pada listrik, belum lagi jaringan internet yang terganggu saat
listrik mati," ungkap Munawir.
Ia melanjutkan, Banten mempunyai
banyak pembangkit listrik, bahkan salah satunya terdapat di Pandeglang. Tapi
nyatanya ke 4 pembangkit listrik tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan
listrik masyarakat khususnya di wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten
Pandeglang. Berdasarkan temuan dilapangan, ternyata pasokan aliran listrik
yang disuplai ke wilayah Cibaliung sangatlah minim
Minimnya pasokan listrik tersebut,
menurut Munawir, diakibatkan oleh persentasi pembagian aliran listrik yang lebih
besar ke industri-industri dari pada untuk masyarakat. Untuk industri sebanyak
60%, masyarakat 25% sedangkan sarana umum 15%.
“Selain diakibatkan oleh
minimnya pasokan listrik, juga sarana atau fasilitas aliran listrik yang kurang
baik. Buktinya, ketika cuaca sedang tidak baik stabilitas aliran listrik sering
terganggu. Padahal dalam UU No. 30 Tahun 2009 juga diatur dalam Pasal 29 ayat 1
mengenai hak-hak konsumen. Artinya pihak PLN harus menyediakan aliran listrik
kepada masyarakat (konsumen) secara konsekuen baik dalam kondisi apapun. Jika
terdapat sarana yang kurang berkualitas yang sering menggangu aktivitas
masyarakat, maka harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Menurut Munawir, kebijakan tersebut
jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa penyediaan tenaga
listrik dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat dan
bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 mengenai tujuan
dibangunnya pembangkit listrik adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan
masyarakat. (Mudofar)
Tidak ada komentar