Pemerintah Akan Buka Lowongan Pekerjaan Untuk Perangkat Desa


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani (kiri) dan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Gunara, saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (15/12/2016) di program acara Mumuluk.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menindaklanjuti Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan atas UU No 6, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Peraturan Bupati (Perbup) akan membuka lowongan pekerjaan untuk perangkat desa yang ada di 326 Desa di Kabupaten Pandeglang di tahun 2017.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, di Bulan Desember 2016 sampai bulan Januari 2017 Kepala Desa diharapkan memfasilitasi proses seleksi perangkat desa.

“Jadi nanti perangkat desa itu sesuai ketentuan diangkat oleh Kepala Desa. Jadi tidak ada lagi perangkat desa yang PNS, nanti sekdes yang PNS secara otomatis menjadi PNS-nya kecamatan, atau mungkin ada kebijakan dari kabupaten bisa ditempatkan menjadi PNS (dari) SKPD, dinas, badan, karena memang di Kabupaten SOTKnya baru, jadi butuh pegawai,” ujar dia.

Adapun mengenai syarat perangkat desa, tambah dia, usia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun dan harus lulusan SMA sederajat. Mengenai perangkat desa yang saat ini masih menjabat menjadi perangkat desa, Ramadhani menuturkan, sepanjang persyaratannya terpenuhi, mereka diprioritaskan untuk mendaftar.

“Jadi selama ini kan kelemahan desa itu kaitan dengan tata kelola keuangan, aset, tertib administrasinya belum terbangun. Dan kepala desa gak bisa seenaknya sendiri, gak suka ke seseorang, erenan, ngangkat deui nu anyar. Terus ada janda muda diangkat, eta henteu bisa kitu, gak bisa, nanti ada aturan mainnya,” tambah dia.

Program ini direncanakan digelar serentak di tahun 2017 dan semua proses seleksi dilakukan terbuka.

“Jadi gak bisa seenaknya saja kepala desa ini, anakna, alonya, gak bisa. Semua proses seleksi terbuka. Sepanjang masyarakat berminat bisa mendaftarkan diri. Menciptakan transparansi dan akuntabilitas itu memang harus berani memulai. Ges teu jaman deui atuh nepotisme mah,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.