Bupati Sampaikan LPKJ Tahun Anggaran 2016



Rapat Paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Pandeglang akhir tahun anggaran 2016, di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (27/03/2017).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pandeglang Akhir Tahun Anggaran 2016 dan Pembentukan Pansus pembahasan LKPJ, di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (27/03/2017).

LKPJ ini disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Masyarakat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, ketua DPRD Wawan Gunawan, tiga Wakil Ketua DPRD Pandeglang, diantaranya Erin Fabiana, Yuliana Yusuf dan Duriyat, Sekretaris Dewan Fery Hasanudin beserta 39 anggota Dewan dari total 50 orang anggota.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016 terbagi kedalam 9 fungsi, dan 33 urusan Pemerintah Daerah.

Sembilan fungsi tersebut diantaranya, fungsi pelayanan umum terdiri dari 4 urusan pemerintahan. Fungsi ketertiban dan keamanan terdiri dari satu urusan. Fungsi ekonomi terdiri dari 13 urusan. Fungsi lingkungan hidup terdiri 3 urusan. Fungsi perumahan dan fasilitas umum terdiri 2 urusan.

Selain itu, fungsi kesehatan terdiri 2 urusan. Fungsi pariwisata dan budaya terdiri atas 2 urusan. Fungsi pendidikan terdiri 3 urusan, dan fungsi perlindungan sosial terdiri atas 3 urusan.

“Berdasarkan urusan pemerintahan tersebut, pengalokasian anggaran diimplementasikan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016,” jelasnya.

Bupati menyampaikan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2016 kurang lebih mencapai 2,2 triliun, dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2,1 triliun.

“Dari total belanja tersebut Rp 199 miliar merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 1,6 triliun dari dana perimbangan, dan Rp 353 miliar dari pendapatan lain–lain yang sah,” tambahnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.