Irna: Mereka Lupa, ADD yang Bertanggungjawab Bupati, Bukan Kepala Desa



Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat diwawancarai awak media.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 Tentang Pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak untuk mengintervensi jalannya Pemerintahan Desa. Menurut Irna, dikeluarkannya Perbup tersebut supaya tidak ada lagi Kepala Desa (Kades) yang bermain main dalam penggunaan anggaran desa.

"Jadi Kepala Desa ini udah gak bisa main-main lagi kalau Bupati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Gak akan ibu cabut lagi,” tegas Irna Rabu (15/3/2017).

Sebelum mengeluarkan Perbup tersebut, Irna mengaku sudah berkonsultasi dengan Kementerian Desa dan pihak terkait lainnya. Saat ditanya alasannya, kata Irna, hal ini sebagai bentuk pengawalan anggaran yang diberikan pemerintah pusat berupa Dana Desa (DD) dan bantuan dari Pemerintah Daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ibu buat perbup itu pasti melakukan konsultasi kepada kementrian terkait, karena Indonesia ini harapan Bapak Presiden menjadi lumbung pangan dunia tahun 2045. Jadi ingin bagaimana ada tiga puluh ribu embung se Indonesia," terangnya.

Untuk itu, pihaknya membuat formulasi bagaimana mengelola anggaran bantuan kepada 
Desa di Pandeglang, agar sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.

“Jadi ibu harus buat formula, dimana buat infrastruktur jalan paving bloknisasi 20 persen. Gimana untuk embung tadinya cuma 20 persen, karena ibu kemarin roadshow ke Kementrian Desa, tambahin 30 persen untuk embung atau irigasi. Begitu juga sarana prasarana olahraga diwajibkan disitu, ibu masukan 7,5 persen. Jadi apa yang ditakutkan oleh Kepala Desa,” imbuhnya.

Irna berjanji akan mengawal anggaran desa baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Ibu gak mau main-main lagi, uang APBN, APBD ibu akan kawal. Kan kemarin bapak, aa, semuanya juga kan juga kecewa. Ada Kepala desa yang belum sesuai dengan peruntukannya. Ibu akan luruskan mereka. Kalau tidak mau ya silahkan aja ibu gak tanggungjawab kalau kedepan ada masalah," tandasnya.

Saat disinggung alasan Kades adanya Perbup tersebut dinilai mengintervensi otonomi Desa, Irna mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan dana bantuan dari Pemerintah Daerah yang tentunya pertanggungjawabannya ada di Kepala Daerah dalam hal ini Bupati.

“Intervensi? Disitu ada ADD ingat. Mereka lupa, ADD yang bertanggungjawab Bupati, bukan Kepala Desa. Jadi suruh kesini, kalau mau ketemu Kepala Desanya,” kata Irna.

Sebelumnya, Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (06/03/2017).

Kedatangan para Kades ini untuk menyampaikan keberatan atas keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 6 tahun 2017 tentang pengalokasian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai mengintervensi otonomi Desa. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.