Kesadaran Pemilik Angkutan Umum Untuk Memperpanjang Izin Trayek Masih Lemah


Petuhas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang saat menggelar razia gabungan bersama Satlantas Polres Pandeglang, Rabu (08/03/2017).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tata Nanzar Riadi mengatakan, sekitar 3.000 Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, 40 persen diantaranya tidak memperpanjang izin trayek sejak tahun 2016. Padahal, izin trayek menjadi salah satu syarat bagi Angkot untuk beroperasi.

“Dari hasil penertiban angkutan umum ini, ditemukan sejumlah Angkot yang tidak mengurus izin trayek. Di Pandeglang ada sekitar 3.000 angkutan, dan 40 persennya tidak mengurus perpanjangan trayek. Padahal prosesnya mudah dan murah, tidak lebih dari Rp 50.000,” Kata Tata saat menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Rabu (08/03/2017).

Tata menjelaskan, dengan menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polres Pandeglang, diharapkan dapat memberi penyadaran terhadap awak angkutan. Karena dari operasi yang dilakukan, ada sejumlah angkutan yang tidak layak beroperasi lantaran kondisi kendaraan yang buruk. Terlebih, Dishub juga menemukan adanya angkot yang beroperasi tidak sesuai trayek.

“Ini adalah bentuk penyadaran kepada awak angkutan, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan. Karena banyak supir awak angkutan yang tidak disiplin dalam berkendara. Jika tidak diurus, maka trayeknya akan ditunda karena ini menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.

Dari hasil oprasi tersebut petugas menemukan sekitar 50 kendaraan baik kendaraan angkutan umum dan barang yang belum memperpanjang izin tranyek dan izin kir, mereka sebagian diberikan peringatan petugas dan langsung bayar perpanjang ditempat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.