Polda Banten Akan Tindak Tegas Pelaku Persekusi



KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menindak tegas siapapun yang melakukan persekusi di Banten. Aksi main hakim sendiri tersebut, kini tengah marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, berdasarkan keterangan, sampai saat ini persekusi belum terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

“Di Polda Banten alhamdulillah tidak ada (persekusi) baik yang muncul ataupun yang belum muncul. Hal itu terjadi karena kinerja Polda Banten dari Polda, Polres, Polsek maupun para babinkamtibmas diseluruh pelosok desa sudah bekerja maksimal,” hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin.

Zainudin menuturkan, jika ada masyarakat yang menerima perlakuan tersebut bisa melaporkan pelaku ke kepolisian. Setelah adanya laporan tersebut, kata dia, petugas akan langsung memproses.

Menurutnya, masyarakat bisa mempercayakan penangan para pelaku persekusi kepada aparat kepolisian. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim terhadap pelaku.

“Jika misalnya ada, kita tidak segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas karena itu sudah melanggar undang-undang. Tidak ada orang yang kebal di negara kita ini, semua sama didepan hukum sehingga harus kita tegakan hukum itu sebagai panglima jika warga kita ingin merasa aman,” tegas dia.

Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Jika melihat arti tersebut, aksi persekusi sama dengan intimidasi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.