Irna Kecewa Dengan Adanya Praktik Pungli di Disdukcapil


Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat berada di Disdukcapil Pandeglang, Senin (03/07/2017).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku sangat kecewa dengan adanya dugaan praktik pungli yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang oleh tim Sappu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pada Selasa (25/07/2017) lalu.


Seperti dilansir dari bantenhits.com, Irna sangat menyayangkan adanya praktik pungli tersebut. Menurut dia, dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar tidak melakukan praktik pungli.

“Sangat memalukan, saya prihatin dan kecewa. Saya sudah mengingatkan kepada seluruh OPD, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, agar tak berani melakukan praktik yang mencoreng nama baik Pandeglang,” kata Irna.


Selain itu, Pemkab Pandeglang juga menurut dia, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada 12 oknum pegawai yang terbukti melakukan praktik pungli. Namun disamping itu, dirinya pun harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Sudah saya sampaikan ke BKD jangan segan-segan berikan sanksi kalau bersalah. Tapi kan belum tahu finalnya, kita hormati dulu prosesnya. Kalau bersalah pasti ada sanksi," jelas Irna.

Seperti diketahui, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggerebegan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (25/07/2017) pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebegan ini, Tim Saber Pungli Polda Banten mengamankan sebanyak 12 pegawai Disdukcapil, enam diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tiga orang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan tiga orang lainnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Modus yang dilakukan oleh para pegawai melakukan pungli yakni meminta sejumlah uang dari Rp 50 sampai Rp 100 ribu per orang yang akan membuat identitas kependudukan seperti KTP, KK, maupun Akte Kelahiran. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.