Polisi Masih Dalami Kasus Narkoba Pretty Asmara

Artis Pretty Asmara (39) dijadikan tersangka karena kedapatan mengedarkan narkoba. Ia pun diancam hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.
Ia dibekuk polisi bersama satu tersangka lainnya, yakni Hamdani Vigakusumah Soeradinata alis Dani atau D. Kasus ini pun masih didalami oleh pihak kepolisian karena keterangan dari dua tersangka belum cukup.

"Masih dalam proses tahap penyidikan. Kami akan dalami. Nomor telepon juga kami akan cek kembali. Ada beberapa data yang kami akan angkat dari nomor telepon," kata Kasubdit II AKBP Doni Alexander di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Saat ini, polisi masih mencari AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO). AL adalah orang yang mengadakan pesta narkoba di hotel tempat Pretty dan Dani dibekuk polisi. "Perannya dia (AL), (berdasarkan) keterangan dari tersangka, yang mengenalkan kepada pihak Pretty, menyiapkan barang dengan menggunakan jasa A," ujar Doni.

Doni menekankan, ada kemungkinan bahwa Pretty adalah pengedar besar.
"Mungkin ya. Kami akan coba lebih intensifkan lagi," kata Doni. Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 25 juta yang digunakan untuk membeli sabu, ekstasi, dan happy five.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.