Pilkades Serentak, Calon Kades Boleh Berasal Dari Luar Daerah



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada tanggal 05 November 2017 mendatang di 108 Desa di 32 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, memiliki aturan menarik. Pasalnya, para calon Kepala Desa (Kades) yang akan mencalonkan diri, boleh berasal dari daerah manapun di Indonesia dan tidak dibatasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, bahwa aturan tersebut sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.


Aturan baru tersebut mengenai prasyarat Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa di salah satu desa di Pandeglang tidak dibatasi oleh domisili.

“Pada era yang sekarang yang namanya calon kepala desa adalah tidak harus orang setempat karena klausul yang disampaikan nanti yang tertuang dan yang tertulis di dalam Perbup itu adalah seluruh warga negara republik Indonesia,” kata dia.

Taufik mencontohkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, tidak dibatasi dengan domisili. Contohnya warga yang berdomisili di Papua bisa mencalonkan diri di salah satu desa di Pandeglang.

“Pemkab pandeglang juga sudah menerbitkan peraturan daerah turunannya yang mengatur tentang calon kepala desa tidak dibatasi domisili,” tambah dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.