Ingatkan Kades Agar Tidak Rombak Struktur Perangkat Desa, Bupati Malah Disoraki


Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan sambutan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Pendopo Bupati, Selasa (23/01/2018).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita disoraki tanda penolakan dari para Kepala Desa (Kades) usai mengingatkan larangan merombak struktur perangkat desa yang sudah ada.

“Tidak boleh merombak susunan perangkat desa, (Kades bersorak tanda tidak setuju). Ko uuu, ni gimana. Ini eforia kemenangan jangan berlebihan bapak ibu sekalian saudara gak bisa kerja sendiri, rangkul semua,” ujar dia saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 108 Kepala Desa Terpilih di Pendopo Bupati, Selasa (23/01/2018).


Irna mengatakan, dengan merangkul semua pihak, maka Kades akan lancar berkordinasi dalam mewujudkan pembangunan perdesaan, seraya kembali mengingatkan agar Kades tidak merombak susunan perangkat desa yang sudah ada.

“Para calon kepala desa yang tidak terpilih rangkul oleh bapak ibu sekalian. Ibu (Irna) tidak mau mendengar lagi ada yang wilayah ini yang titik kampung mendukung kami, ini yang tidak mendukung. Pembangunan semua merata masif di setiap desa. Dengan anggaran yang 1,2 miliar ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak boleh merombak susunan perangkat desa karena ini sudah merupakan tahapan proses seleksi,” tambahnya dengan kembali disambut sorakan dari para Kades.

Irna menambahkan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa. Disebutkan bahwa Kepala Desa, tidak bisa memberhentikan perangkat desa dengan alasan apapun, kecuali menyangkut tiga hal, meliputi yang bersangkutan mengajukan pemberhentian sendiri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tersandung kasus.

“Apa masalah dengan aparatur desa? Bisa bekerja sendiri tanpa aparatur desa? Jadi libatkan mereka semua dan diikuti oleh Perbup (peraturan bupati) yaitu perbup nomor 81 tahun 2016 terkait dengan susunan perangkat desa,” ujarnya.

Ditemui usai acara, Irna mengatakan, perangkat desa saat ini merupakan hasil seleksi, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan. Padahal, perangkat desa termasuk instrumen penting dalam pembangunan desa. Jika setelah pelantikan Kades dilakukan perombakan aparatur desa, maka diyakini akan mengganggu percepatan pembangunan.

“Tidak mungkin juga direkrut orang-orang yang tidak berkompeten. Kan sudah melalui tahapan seleksi. Jadi hargai, rangkul semuanya aparatur desa karena mereka instrumen penting untuk kemajuan desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat menuturkan, jika pun Kades ingin memberhentikan aparatur desa, maka harus mengajukan terlebih dahulu ke camat.

Taufik justru menilai, seharusnya saat ini Kades harus mampu merangkul semua kalangan, termasuk dari pihak yang berseberangan saat proses Pilkades terdahulu.

“Tetapi memberhentikan itu kan ada tahapan, ada proses yang perlu dilalui. Ketika Kades memberhentikan aparat desa, harus mengajukan dasar pertimbangan ke Camat,” imbuhnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.