GMNI Pandeglang Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi P3T



Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin (26/02/2018).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pada Program Pembangunan Perdesaan Tertinggal (P3T). Hal itu disampaikan saat belasan aktivis GMNI menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin (26/02/2018).

Ketua GMNI Pandeglang, Indra Prawira mengatakan, pihaknya mendorong Kejari Pandeglang, untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang pada Senin (26/02) telah memanggil unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut.

“GMNI menuntut atau mendorong Kejari Pandeglang untuk segera menyelesaikan kasus P3T ini, dimana kasus ini terindikasi anggota dewan ikut bermain dengan pengusaha,” ujar dia saat ditemui dilokasi.

Adanya pengakuan dari pengusaha yang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan, menurut dia, menandakan kinerja anggota legislatif sudah melenceng jauh dari harapan masyarakat.

“Yang kami tahu fakta dilapangan bahwa ada seseorang pengusaha yang mengaku menyetorkan uang senilai Rp 250 juta terhadap oknum anggota dewan untuk yang dijanjikan akan mendapatkan sebuah pekerjaan. Ini sudah jauh dari fungsi sebagai anggota dewan,” tambah dia.

Bahkan pihaknya meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) dari DPRD Pandeglang untuk segera memanggil oknum dewan yang disebut-sebut telah menerima aliran dana dari perusahaan.

“Ketika anggota dewan sudah menghianati rakyat sebaiknya dia mundur secara tidak hormat atau mungkin bisa melalui proses Badan Kehormatan Dewan (BKD,red) dan saya menuntut kepada BKD untuk segera memanggil oknum dewan dan diselesaikan dilembaga legislatif,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Senin (26/02), Kejari Pandeglang memanggil sebanyak lima anggota DPRD Pandeglang. Pemanggilan ini untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi P3T oleh penyidik Kejari Pandeglang. Namun, dari kelima anggota dewan, hanya tiga anggota yang memenuhi panggilan Kejari. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.