Mobdin Boleh Dipakai Mudik, Namun Bupati Ajukan Syarat


Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur telah mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil saat mudik lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman seperti dikutip dari kompas.com.

Menanggapi Hal ini, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, penggunaan Mobdin untuk dibawa pulang ke kampung halaman akan dibahas dalam rapat.

“Nanti kita lihat sejauh mana, aturannya harus cepat penyesuaiannya. Kita rapatin dulu bersama BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) dan Sekda (Sekretaris Daerah),” kata Irna.

Meskipun penggunaan Mobdin saat mudik sudah diperbolehkan oleh MenPAN-RB, namun pihaknya akan menerapkan aturan dan persyaratan kepada PNS yang memegang mobil tersebut.

“Belum (ada keputusan). Belum, nanti kita sesuaikan dari mobil yang ada, ada persyaratannya seperti apa. Mereka bisa dipakai pulang ke kampung boleh tapi nanti tiba-tiba dia ingin ke tempat kunjungan wisata dan tempat kurang positif itu harus ada persyaratan. Jangan sampai nanti plat merah ada ditempat yang tidak semestinya. Salah lagi ya, buka puasa jam 6, jam 3 (sore) udah nongkrong di warung mana gitu, platnya merah, diomongin sama kiayi kemarin ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, selama aturannya diperbolehkan, pihaknya mengaku siap untuk menjalankan arahan tersebut.

“Belum (ada keputusan), ya kalau selama aturannya boleh ya kenapa tidak, tapi kan itu bukan domain kita kalau masalah kendaraan. Nanti kita mungkin tindakannya itu bukan dari kita di BKD, yang jelas kalau aturannya boleh ya boleh, kalau aturannya tidak boleh ya tidak boleh,” ujar dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.