Selama Bulan Puasa, Durasi Kerja Harian ASN Dikurangi Satu Jam


Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengurangi jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Bila sebelumnya ASN pulang kerja pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadhan dijadwalkan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara untuk jam masuk kerja tidak ada perubahan, pukul 08.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku telah menyebarkan Surat Edaran terkait pemberlakuan jam kerja dan cuti lebaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah ada (surat) edarannya, kita sudah bagikan kemarin pada saat rakor jam kerja seperti biasa sama dengan hari biasa,” katanya, Selasa (15/05).

Untuk memastikan para ASN bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya mengaku akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan akan menindak kepada ASN yang tidak mematuhi aturan. Untuk hari pertama puasa, ia mengaku bakal melakukan Sidak yang terdiri atas tiga tim.

“Kita akan sidak, di awal puasa akan sidak. Nanti kita lihat pelan-pelan. Kita akan dibagi tiga tim untuk (sidak) awal puasa. Setelah idul fitri juga kita ada sidak,” tambah dia.

Ia meminta kepada para ASN dan pegawai lainnya agar tetap bekerja maksimal dan jangan menjadikan puasa sebagai alasan penurunan kinerja, karena, kata Fahmi, puasa bukanlah sebuah beban namun harus dilaksanakan berdasarkan keihklasan.

“Gak ada alasan. Bagaimanapun itu kan bukan sekali ini saja sudah setiap tahun kita lakukan,” ucapnya.

Tidak hanya mengatur jam kerja tambah Fahmi, instansinya pun telah menyampaikan perihal jadwal cuti lebaran bersama tahun ini, yang didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri. Dimana jadwal cuti lebaran tahun 1439 Hijriah, dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.

“Kita juga sudah sampaikan edarannya, dari 11 sampai 20 kalau gak salah ya,” kata Fahmi. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.