KPU Pandeglang Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pandeglang

Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang saat menggelar sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Pandeglang pada Pemilihan Umum tahun 2019, di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Selasa (05/06/2018).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melangsungkan sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kabupaten Pandeglang yang bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Pandeglang, di salah satu hotel di Kecamatan Pagelaran, Selasa (05/06/2018). Hal itu dilakukan menjelang tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri para pengurus Parpol yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan mengingat berdasarkan ketentuan Undang-undang, proses pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD dimulai selambat-lambatnya sembilan bulan dari waktu pencoblosan.

“Kaitan dengan tahapan ataupun mekanisme baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten sebetulnya sama mulai dari persyaratan pencalonan maupun persyaratan calonnya termasuk kaitan dengan masalah waktu. Waktu pelaksanaan penyampaian pendaftaran bakal calon dari masing-masing Parpol. Itu dimulai dari tanggal 4 juli sampai 17 juli,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam tahap tersebut terdapat kewajiban dari Partai Politik (Parpol) untuk melakukan proses penginputan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang harus diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Saat ini parpol sebetulnya sudah bisa memulai proses pengiputan termasuk penguploadan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon maka saat ini parpol sebetulnya sudah bisa memulai persoalan pengiputan. Tinggal nanti pada 4 Juli parpol sudah bisa menyerahkan, karena sebelum melakukan proses pengiputan kedalam aplikasi Silon, Parpol tidak bisa melakukan proses pendaftaran,” ungkapnya.

Sujai menambahkan, untuk jumlah bakal calon maksimal sejumlah 100% dari jumlah kursi pada Dapil yang ada, disusun dalam daftar calon yang wajib memuat sebanyak 30 persen perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Teknis KPU Pandeglang, Ade Mulyadi memberikan materi kaitan dengan syarat pencalonan.


Adapun beberapa persyaratan diantaranya yaitu dicalonkan oleh 1 Parpol dan dari 1 Dapil, bekerja sepenuh waktu, tidak rangkap jabatan lainnya, telah berusia minimal 21 tahun pada saat Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, minimal berpendidikan sekolah menengah atas, dan bagi penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari jabatannya, terdaftar sebagai pemilih dibuktikan oleh surat keterangan dari PPS atau dari KPU Kab/Kota. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.