Pileg 2019, 16 Parpol Daftarkan 690 Bacalegnya

Anggota Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Fauzi Ilham (kiri) dan Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Fauzi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (19/07/2018).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 690 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tercatat mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 17 April 2019. Ratusan Bacaleg tersebut berasal dari 16 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat, 690 Bacaleg tersebut terdiri atas 431 Bacaleg laki-laki dan 259 Bacaleg perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, dari angka tersebut, keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat dapat dipenuhi oleh semua Parpol. Menurut dia, jika diakumulasi jumlah keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran mencapai 37.53 persen.

“Secara jumlah keseluruhan daftar bakal calon tentunya ini ada peningkatan, karena jumlah parpol sendiri ini bertambah. Sekarang ka nada 16 parpol, kemarin cuma 12. Berdasarkan hasil proses penerimaan pendaftaran bakal calon, jumlah keseluruhan ada 690 bakal calon, terdiri dari calon laki-laki 431, perempuannya 259,” katanya saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (18/07).


Ia menjelaskan, terdapat sembilan Parpol yang mengoptimalkan alokasi jumlah kursi, diantaranya Partai Golkar, PKS, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Hanura, PAN dan PPP. Sementara, untuk Parpol yang paling banyak mengajukan Bacaleg dari kalangan perempuan, yakni PKS dan Hanura dengan jumlah 20 Bacaleg. Diikuti Partai Golkar dan Demokrat dengan 19 Bacaleg perempuan.

“Jadi sembilan Parpol ini pengajuan daftar bakal calonnya full, 100 persen dari alokasi kursi,” jelasnya.

Suja’i menambahkan, setelah proses masa pendaftaran selesai, KPU langsung melakukan tahap verifikasi penelitian syarat calon. Adapun, jika terdapat dokumen yang belum lengkap, KPU memberi ruang bagi setiap Parpol untuk memperbaiki syarat pencalonan hingga 31 Juli.

Ditempat yang sama, anggota Panwaslu Kabupaten Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2019, baik Pileg maupun Pilpres.

“Kita akan melakukan pengawasan melekat atau waskat. Kita secara kelembagaan disana memastikan dokumen yang diserahkan oleh peserta pemilu itu syarat bakal calon sesuai dengan ketentuan,” tambah dia.

Berkaitan dengan temuan di lapangan, kata dia, pihaknya menemukan adanya kekurangan persyaratan administratif dari bakal calon yang disampaikan Parpol, diantaranya terkait tidak adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Ijazah yang belum dilegalisir dan syarat lainnya.

“Terkait kekurangannya itu bisa menyusul, cuma persoalannya ini harus dipastikan. Syaratnya yang kurang ini didalam ketentuan kan harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi ini bisa gagal,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.