Gubernur Wajibkan PNS Salat 5 Waktu Berjemaah

Gubernur Banten Wahidin Halim.
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/3132-Kesra/2018 Tentang 'Gerakan Berjamaah Salat Fardhu Lima Waktu' pada Selasa 30 Oktober 2018. Surat itu ditujukan kepada seluruh PNS di Banten.

Ada 3 poin yang ditulis dalam surat Intruksi ini. Poin pertama, bagi Aparatur Sipil Negara/pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang beragama Islam agar melaksanakan Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu di Masjid/Mushola/Langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktivitas saat masuk waktu shalat;

Poin kedua, bagi para pimpinan agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud bersama Aparatur Sipil Negara/Pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat Dzuhur dan Ashar agar segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Bantani.

Poin ketiga, bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin satu dengan baik dan sopan.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaBupati Instruksikan ASN di Pandeglang Agar Sholat Berjamaah

Kabid Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik, Amal Herawan membenarkan edaran gubernur tersebut. Edaran ini berlaku sejak ditandatangani gubernur pada 30 Oktober 2018.

“Ada surat edarannya, berlaku persurat edaran beredar," kata Amal, Kamis (01/11) seperti dilansir detik.com. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.