Jaga Kebersihan dan Ketertiban, Satpol PP Pasang Spanduk

Satpol PP Kecamatan Labuan pasang spanduk imbauan.
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Labuan, memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di bantaran sungai.

Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Kebersihan Satpol PP Kecamatan Labuan, Rizal mengatakan, hal ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab pihaknya agar mengingatkan masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah Labuan.

“Saat ini kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sembarangan masih rendah, khususnya membuang sampah di aliran atau bantaran sungai. Padahal sekarang sudah musim hujan, maka dampaknya akan merugikan masyarakat sendiri seperti banjir dan lainnya,” ujarnya Kamis (29/11).


Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang No 84 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kebersihan, masyarakat yang membuang sampah di bantaran sungai/kali drainase dan di sepadan jalan akan didenda sekurang-kurangnya Rp 1 juta.


“Spanduk ini telah di pasang di 8 titik diantaranya di simpang jalan ke BTN dan jembatan Desa Sukamaju, jembatan cipunten agung, jembatan cisanggoma, depan plaza pasar Labuan serta pasar baru. Selain itu kami juga melarang keras bagi siswa siswi yang nongkrong di warung pada jam pelajaran sekolah,” jelasnya.

Pihaknya mengaku akan mengitensifkan patroli untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik. Jika kedapatan ada pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.