KPU Pandeglang Serahkan APK kepada Parpol

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU Kabupaten Pandeglang kepada Partai Politik, di aula KPU Pandeglang, Kamis (01/11/2018).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019, baik partai politik, calon anggota DPD maupun capres dan cawapres, di Aula KPU setempat, Kamis (1/11/2018) siang.

APK berupa baliho dan spanduk diberikan kepada peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor : 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor : 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Kemudian Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasililitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019 dan Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 112/Hk.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 110/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pasa Pemilu 2019.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, APK untuk baliho capres dan cawapres, calon anggota DPD dan prapol tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 10 buah. Kemudian spanduk capres dan cawapres serta partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang masing-masing 16 buah.

“Hari ini kami menyerahkan APK berupa spanduk dan baliho kepada peserta pemilu,” ujarnya.

Hadir dalam acara itu seluruh perwakilan partai politik kecuali Perindo yang berhalangan hadir, tim penghubung calon DPD dan tim capres dan cawapres, dan Bawaslu Pandeglang.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menekankan, peserta pemilu harus menyampaikan di mana saja APK yang diproduksi KPU akan dipasang. Karena hal ini kaitannya dengan laporam pertanggungjawaban KPU terkait produksi APK peserta pemilu.

“Hingga masa kampanye ke 40 belum ada pelanggaran kampanye. Boleh kampanye di akun media sosial yang terdaftar di KPU, jika tidak terdaftar itu bisa kena sanksi,” pesannya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pandeglang, Ari Supriadi mengaku, siap memasang APK dari KPU di titik yang sudah diatur dan melaporkannya.

“Akan segera kami pasang di titik-titik yang diperbolehkan dan melaporkannya ke KPU Pandeglang,” kata Ari. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.