ODGJ Boleh Memilih? Ini Penjelasan KPU

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, yang tergolong dalam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mesti dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu untuk melindungi hak politik warga negara.

“Jadi memang ODGJ ini sesungguhnya kenapa KPU memunculkan ini kan berdasarkan putusan MK no 135/PUU-XIII tahun 2015. Jadi kita intinya itu melindungi hak pilih, sekarang kan muncul berkembang katanya kpu mendata ODGJ, padahal sesungguhnya kita tidak serta merta mendata, tetapi sebelumnya dia harus masuk DPT dulu,” ujarnya kepada Krakatau Radio, Kamis (29/11).

Adapun untuk dapat masuk dalam DPT, lanjut Ahmadi, ODGJ tersebut harus melewati tahapan yang ketat. Diantaranya, hak itu hanya diberikan pada mereka yang melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari dokter jiwa.

Jika sudah melewati tahapan tersebut, tambahnya, ODGJ diperbolehkan datang ke TPS untuk memberi hak suara pada Pemilu 2019 mendatang.

“Kalau memang itu semua terpenuhi tentu kita akan berkordinasi dengan dokter kejiawaan apakah dia memang layak untuk memilih atau tidak,” tambahnya.

BacaKampanye Bacaleg di Media Sosial diatur KPU

Ia menerangkan, setelah pihaknya menggelar rakor dengan Bawaslu dan peserta pemilu, jumlah masyarakat Pandeglang yang masuk DPT namun penyandang disabilitas baik itu tuna netra, tuna wicara, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita dan masyarakat yang masuk kategori ODGJ sebanyak 808 orang.

“Nah maksudnya ODGJ yang akan kita perhatikan adalah tentu yang disitu yang masuk dalam DPT. Jadi tidak serta merta orang gila didata tidak seperti itu tetapi mereka awalnya masuk dalam DPT karena kita kan melindungi hak pilih,” paparnya.

Akan tetapi, KPU Pandeglang belum menerima Surat Edaran resmi dari KPU RI. Sehingga belum mengetahui rincian teknis kebijakan itu. Karena sejauh ini, kebijakan tersebut sebatas santer terdengar dari informasi di media massa.

“Kalau ini dibijaki dengan surat edaran, kami KPU di daerah harus menjalankan amanat tersebut. Tetapi sejauh ini kami belum melakukan pembahasan apapun, sekaligus masih menunggu arahan dari KPU RI,” katanya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.