Pileg 2019 Hanya Nama Lengkap Tidak Pakai Foto Calon

Aminudin.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dalam surat suara yang akan digunakan untuk menyalurkan hak suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang menggunakan sistem coblos. Dengan demikian Pemilih cukup mencoblos satu pilihan caleg atau partai politik saja, yang ada dalam surat suara.

Untuk surat suara Calon Anggota DPRD nantinya ada lambang partai politik dan hanya ada nomor urut dan nama lengkap caleg sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas saat mendaftar ke KPU, bukan nama panggilan. Surat suara tidak dilengkapi dengan foto atau gambar caleg.

Salah satu Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aminudin mengatakan, aturan tersebut memang sudah diberlakukan pada Pileg sebelumnya.

“Ini sebenarnya bukan tahun ini saja tahun kemarin pun kita tidak dengan foto, hanya nomor nama dan logo partai. Adapun foto para Caleg itu adanya diluar kobong (TPS),” ujar Aminudin.


Namun, Aminudin yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Pandeglang ini mengaku sedikit menghawatirkan terkait surat suara yang tidak mencantumkan foto akan membuat beberapa pemilih di kalangan tertentu mengalami kesulitan.

“Sudah pasti sih sebenarnya ada kesulitan khususnya pemilih lansia karena yang mereka tahu kan muka kita gambnar kita tapi tiba-tiba mereka suruh baca nama kita ya syukur-syukur mereka bisa baca tapi kalau yang gak bisa baca ya repot,” tambah Aminudin.

Ia berpendapat banyaknya pemilih lansia yang tidak bisa membaca akhirnya membuat mereka hanya mencoblos logo partai daripada sosok Caleg.

“Akhirnya kemudian secoblos-coblosnya saja. Biasanya fenomena yang terjadi adalah karena gak mau pusing biasanya mereka mencoblos partai daripada mencoblos sosok calegnya masing-masing,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.