Sadis, Anak Tiri Tega Membacok Ibu Tiri Hingga Tewas

Sebilah golok diamankan petugas kepolisian saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Cimapag, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (12/11/2018) dini hari.
KRAKATAURADIO.COM, CIGEULIS - Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa berinisial SU (28) tega membunuh ibu tirinya, Saprah (57) dengan cara yang kejam, Senin (12/11/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Cimapag RT 01 RW 04 Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Adapun kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (12/11) dini hari dan mengajak ayah kandungnya, Asria untuk keluar rumah dan meminta untuk dituliskan sebuah surat.

“Kemudian ketika bapaknya akan menulis surat pelaku langsung berlari ke arah rumah korban dan langsung mengambil sebilah golok yang berada di ruang keluarga rumah korban,” katanya melalui pesan WA.

Setelah mengambil sebilah golok, pelaku mendatangi korban. Karena pelaku membawa sebilah golok, korban langsung berlari keluar rumah korban untuk meminta pertolongan ke rumah tetangga korban. Namun naas, pelaku yang terus mengejar langsung membacok korban dengan cara menyabetkan golok yang di pegangnya ke arah korban.

“Banyaknya sabetan golok yang diarahkan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia. Karena warga tidak berani mengamankan pelaku, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian sektor Cigeulis dan pelaku langsung diamankan di Masjid Asofa Cimapag dan dibawa oleh anggota ke kantor Polsek Cigeulis,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan 1 bilah golok dan serangkanya serta 1 unit handphone. Sementara korban telah diotopsi di RSUD Serang dan pelaku diamankan di Polsek Cigeulis.

Kapolres menambahkan, belum diketahui motif pelaku melakukan hal tersebut. Tindakan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. (Mudofar)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.